Jumat, 01 Januari 2010
Wudhu dan Tatacaranya
Diposting oleh
Levi Yamani
di
06.38
Wudhu' terdiri dari :
1. Tiga basuhan yakni wajah, tangan kanan, dan tangan kiri.
2. Tiga usapan yakni kepala bagian depan [sekitar kepala bagian atas], kaki kanan dan kaki kiri.
Keterangan :
1. Basuhan wajah
Kadar yang wajib :
- Garis vertikal, dari tempat tumbuhnya rambut sampai ke dagu.
- Garis horizontal, lebar wajah yang tercakup oleh ibu jari dan jari tengah.
2. Basuhan tangan
Tangan kanan dan tangan kiri, mulai dari siku hingga ujung kari. Selesai membasuh tangan kiri tidak boleh menyentuh air lagi (mengambil air baru).
3. Mengusap kepala
Dengan sisa air yang berada di tangan kita mengusap kepala bagian depan, kulit atau rambutnya.
4. Mengusap kaki
Mulai dari ujung jari kaki sampai kepada sesuatu yang menonjol pada bagian atas kaki (tempatnya lurus dengan ibu jari kaki. Tapi yang afdhal pengusapan tadi dilanjutkan hingga pergelangan kaki. [Dari sisi lebar cukup selebar satu jari, meskipun lebih baik seluruh bagian kaki terusap.
PERLU PERHATIAN!
1. Basuhan
a. Ketika membasuh, basuhan harus dari atas ke bawah dan tidak boleh dikembalikan [maksudnya, bolak-balik].
b. Dalam membasuh, basuhan pertama wajib, basuhan kedua sunnah, dan basuhan ketiga haram.
c. Dalam membasuh harus dilebihkan dari kadar yang wajib agar kita yakin bahwa kadar wajib benar-benar sudah terbasuh.
2. Usapan
a. Anggota yang diusap harus kering. Tolok ukur kering adalah apabila kita sentuh bagian tersebut tidak basah yang akan berpindah ke tangan kita.
b. Untuk mengusap kepala dan kaki diperbolehkan mengambil sisa air yang berada di anggota wudhu' kita. Hal tersebut jika sisa air yang berada di telapak tangan kita sudah kering [Apabila kita belum mengusap kepala dan kaki namun seluruh anggota wudhu' yang lain sudah kering, maka kita harus mengulangi lagi wudhu' dari permulaan].
Syarat-Syarat Sahnya Wudhu':
1. Air yang dipergunakan untuk berwudhu' harus suci dan mutlak (tidak mudhaf) [Lihat buletin Al-Jawad nomor 7 yang membahas masalah air].
2. Air tersebut harus mubah (halal)
3. Tempat air harus mubah
4. Tempat air tidak terbuat dari emas dan perak
5. Anggota wudhu' wajib suci
6. Ada kesempatan untuk berwudhu' dengan cukupnya waktu
7. Berwudhu' harus dengan niat qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah
8. Pelaksanan wudhu' harus tertib atau berurutan dan berkesinambungan (tidak terputus)
9. Dilakukan sendiri jika mampu
10. Penggunaan air tidak membahayakan
11. Tidak ada penghalang yang bisa menghalangi sampainya air kepada anggota wudhu'
12. Ruang yang diperlukan untuk berwudhu' harus mubah.
Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu
1. Keluarnya air kencing dan sesuatu yang dihukumi air kencing seperti cairan (yang belum jelas) setelah kencing dan sebelum istibra' (tentang istibra' lihat buletin Al-Jawad nomor 7).
2. Keluarnya tinja, baik dari tempatnya yang tabi'i atau yang lain, banyak ataupun sedikit.
3. Keluarnya angin dari dubur, baik bersuara maupun tidak.
4. Tidur yang mengalahkan indera pendengar dan indera penglihat (hilang kesadaran).
5. Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran seperti gila, pingsan, mabuk, dan lain-lainnya.
6. Istihadhah kecil dan sedang (bagi wanita).
Catatan :
Seseorang yang mengidap penyakit beser (maslun) dan sering kentut (mabthun) maka :
1. Jika dia mempunyai waktu yang cukup untuk bersuci dan shalat, maka wajib menanti waktu tersebut dan mendirikan shalat pada waktu tersebut.
2. Jika dia tidak mempunyai waktu untuk bersuci dan shalat, dan setiap shalat keluar hadats, sekali atau dua kali atau tiga kali tetapi dia dapat wudhu' dan melanjutkan shalat, maka setiap kali hadats hendaknya dia segera berwudhu' dan melanjutkan shalatnya.
3. Jika dia tidak dapat melakukan (seperti yang kedua), karena terus menerus kencing dan kentut, maka hendaknya berwudhu' setiap akan shalat.
4. Orang yang beser wajib menjaga kencingnya agar tidak menyebar dengan mengenakan kantong yang mengandung busa/kapas.
5. Orang yang mengidap beser dan sering kentut tidak wajib meng-qodlo shalat yang dilakukannya setelah sembuh. Kecuali kalau dia sembuh sementara waktu shalat masih ada, maka dia wajib mengulanginya.
Wudhu Jabirah*
1. Anggota wudhu yang dibasuh (muka dan tangan)
a. Jabirah yang menutupi muka atau tangan jika dapat dilepaskan, maka hendaknya dilepaskan; dan
b. Jika tidak dapat dilepaskan, dan dapat menyentuhkan air ke bagian bawah jabirah, maka menyentuhkan air ke bagian bawah jabirah, harus dilakukan, kalau tidak dapat menyentuhkan air, maka cukup mengusap di atas jabirah saja.
2. Anggota wudhu yang diusap (kepala dan kaki)
a. Jika jabirah itu dapat dilepaskan, maka wajib dilepaskan dan mengusap kepala atau kaki dengan air.
b. Jika tidak dapat dilepaskan, maka cukup dengan mengusapkan [air] di atas jabirah.
3. Balutan yang menutup kulit yang sehat yang berada di sekitar luka. Jika tertutupi dengan jabirah, dihukumi sama dengan yang terluka. Tetapi jika jabirah itu menutupi kulit sehat yang bukan berada di sekitar luka, maka wajib dilepaskan dan lalu membasuh atau mengusapnya. Dan jika tidak bisa dilepaskan, maka ihtiyath (hati-hati) berwudhu juga bertayammum.
4. Jika jabirah itu najis, maka hendaknya meletakkan kain di atasnya dan lalu mengusapnya.
5. Luka yang terbuka yang tidak bisa dibasuh cukup dengan membasuh di sekitarnya, tetapi lebih hati-hati di samping itu, juga meletakkan kain di atasnya, lalu mengusapnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)