Jumat, 01 Januari 2010

Mandi Junub


Mandi Junub (1)

Sebab-sebab Mandi Junub

1. Keluarnya mani dan cairan yang dihukumi mani, seperti cairan yang meragukan sebelum istibra'. Ciri-ciri mani adalah cairannya keluar memuncrat dengan syahwat dan setelah itu badan menjadi lemas, kecuali bagi orang yang sakit dan wanita cukup dengan adanya syahwat atau orgasme.
2. Jima' (bersebadan), sekalipun tidak ejakulasi. Jima' terjadi dengan masuknya bagian atas zakar (hasyafah) ke dalam vagina atau anus.

Hukum-hukum Junub

Perkara-perkara yang kesahannya tergantung pada mandi junub :
1. Shalat dengan semua macamnya kecuali shalat jenazah
2. Thawaf
3. Puasa Ramadhan dan puasa qadha Ramadhan artinya seorang yang dengan sengaja menunda mandi sampai waktu subuh, maka puasanya batal.

Perkara-perkara yang diharamkan bagi orang yang junub :

1. Menyentuh tulisan Alquran, nama Allah, Sifat-sifat dan Asma-Nya, juga nama para nabi dan para imam.
2. Masuk ke dalam Masjid Al-Haram ( di Mekah dan Madinah)
3. Menetap di dalam masjid
4. Meletakkan sesuatu di dalam masjid sekalipun dari luar atau sambil lewat.
5. Membaca surat-surat 'azhimah yakni surat Al-'Alaq, An-Najm, As-Sajdah, dan Fushilat.

Perkara-perkara yang dimakruhkan bagi yang junub :
1. Makan
2. Minum
3. Membaca lebih dari tujuh ayat selain dari surat-surat 'azhimah
4. Menyentuh kulit dan kertas Alquran
5. Tidur
6. Memakai daun pacar
7. Berjima'
8. Membawa mushhaf.

Mandi Junub (2)

Cara-cara Mandi Junub
1. Niat. Dalam niat harus ikhlas

2. Membasuh permukaan kulit.
- Jika ada penghalang sampainya air ke kulit maka wajib dihilangkan dan jika seseorang mempunyai rambut atau bulu yang tebal, maka wajib memasukkan jari-jarinya ke tengah rambut /bulu sehingga air sampai ke kulit.
- Tidak diharuskan membasuh bagian dalam mata, hidung, telinga dan lainnya.

3. Tertib bagi yang mandi tartibi (yakni membasuh seluruh kepala, termasuk leher. Kemudian membasuh/menyiram badan sebelah kanan termasuk leher dan membasuh/menyiram badan sebelah kiri termasuk leher juga.
- Kemaluan dan pusar masuk kepada dua bagian badan (kanan dan kiri)
- Setelah tertib dilakukan sebaiknya membasuh/menyiram seluruh tubuh sekaligus.

Syarat-syarat Mandi Junub
1. Air yang mutlak (suci dan menyucikan)
2. Air yang mubah (bukan air milik orang lain atau tanpa seizin pemiliknya)
3. Mandi sendiri (tidak dimandikan orang lain) kecuali bagi yang tidak mampu.
4. Tidak ada yang menghalangi penggunaan air, seperti sakit.
5. Tempat air yang suci.
- Setelah mandi wajib tidak diwajibkan wudhu untuk shalat
- Jika di tengah mandi wajib, keluar angin, sah mandinya, tetapi wajib wudhu untuk shalat.
- Jika seorang yang junub shalat lalu ragu-ragu apakah sebelum shalat, mandi atau tidak, maka shalatnya dianggap sah. Tetapi untuk shalat berikutnya harus mandi lagi.
- Jika banyak penyebab mandi baik mandi wajib ataupun sunnah, maka cukup mandi sekali saja untuk seluruhnya.

Tujuan-tujuan Mandi

Pertama, untuk sahnya perbuatan seperti shalat dan bagian-bagiannya yang tertinggal karena lupa (kecuali shalat jenazah), thawaf, dan puasa di bulan Ramadhan dan puasa Qadha.

Kedua, untuk diperbolehkannya atau tidak diharamkannya melakukan sebuah perbuatan seperti menyentuh nama (isim) Allah dan sifat-sifat-Nya yang tertentu, menyentuh nama para Nabi as. dan para Imam as., masuk ke dalam Mesjid Haram (di Mekah dan Madinah), menetap di mesjid-mesjid, meletakkan sesuatu di dalam mesjid, dan membaca surat-surat 'Azhimah (yaitu surat yang mengandung ayat sajdah seperti surat An-Najm, Fushshilat, As-Sajdah dan Al-'Alaq).

Catatan-catatan :
1. Jika ragu-ragu tentang bagian dari anggota-anggota mandi setelah melakukannya, seperti jika seseorang ragu-ragu tentang kesahan badan sebelah kanan setelah ia membasuhnya, maka anggaplah sah.
2. Jika seseorang berhadas kecil (seperti kentut, kencing, buang air) di tengah-tengah mandi, maka teruskanlah mandinya dan setelah mandi hendaknya wudhu.
3. Jika seorang yang sedang junub melaksanakan shalat, kemudian ragu-ragu apakah dia sudah mandi atau belum, maka anggaplah shalatnya sah dan hendaknya mandi untuk melakukan shalat-shalat berikutnya. Tetapi jika keraguan itu muncul di tengah-tengah shalat, maka shalatnya batal dan wajib baginya mengulangi shalat setelah mandi.
4. Segala jenis mandi tidak bisa menggantikan wudhu kecuali mandi junub.
5. Seorang yang pada badannya terdapat jabirah (luka yang dibalut / diperban) kemudian dia berhadas besar (seperti junub), maka hendaknya dia mengusapkan air ke atas jabirah itu dan membasuh anggota badan yang sehat dan hendaknya mandi secara tartibi, bukan irtimasy (lihat buletin Al-Jawad No.12 Tahun I).

Hukum-hukum Tentang Mayat (1)

Seorang yang telah tampak padanya tanda-tanda mati (sekarat) diwajibkan menunaikan hak-hak Allah seperti shalat, puasa, dan lain-lain serta hak-hak manusia seperti melunaskan utang dan mengembalikan amanat kepada para pemiliknya. Jika dia tidak dapat menjalankan kewajiban-kewajiban itu, maka dia wajib memberikan wasiat.

Hukum Mayat :
1. Di saat sakratul maut
Di saat seorang sedang sakratul maut diwajibkan dipalingkan ke arah kiblat, dengan cara terlentang di atas punggungnya yang jika dia duduk maka posisinya menghadap kiblat. Memalingkan mayat ke arah kiblat hukumnya fardhu kifayah.

2. Memandikan mayat
- Memandikan mayat hukumnya fardhu kifayah (mayat anak-anak atau dewasa) kecuali :
a. Bayi keguguran yang belum berusia empat bulan. Bayi ini tidak wajib dimandikan tetapi cukup dibalut dengan kain lalu dikuburkan. Adapun jika sudah berusia empat bulan maka mayat bayi dimandikan, dikafani, dan dikuburkan. b. Seorang syahid yang dibunuh demi membela Islam, tidak wajib dimandikan dan tidak wajib dikafani. Dia cukup dikuburkan dengan bajunya. Gugurnya kewajiban mandi dan kafan bila seorang syahid mati di tengah berkecamuknya perang.

Syarat-syarat Orang yang Memandikan
1. Baligh
2. Berakal
3. Beriman
4. Sesama jenis kelamin antara yang memandikan dengan yang dimandikan kecuali :
a. Anak kecil yang usianya belum lebih dari tiga tahun.
b. Suami – isteri. Masing-masing boleh memandikan yang lain.
c. Mahram. Jika tidak ada orang yang sejenis kelamin dengan mayat, maka saudara mahramnya
boleh memandikannya.

Hukum-hukum Tentang Mayat (2)

Cara Memandikan Mayat
1. Menghilangkan benda-benda najis dari badan mayat.
2. Dimandikan tiga kali : pertama, dimadikan dengan air yang dicampuri daun bidara (sidr), kemudian dimandikan dengan air yang dicampuri kapur barus dan terakhir dimandikan dengan air murni.

Adapun cara memandikannya dengan tiga macam air tersebut sama dengan cara mandi junub, yaitu terlebih dahulu membasuh kepala dan lehernya, kemudian membasuh badan sebelah kanan (yakni badan bagian kanan dari pusar ke samping kanan dan dari leher sampai ke kaki) dan membasuh badan sebelah kiri.

Beberapa Masalah Yang Berkaitan Dengan Memandikan Mayat.

1. Jika kesulitan (berhalangan) mendapatkan daun bidara atau kapur barus atau keduanya, maka ada beberapa gambaran. Pertama, [bila] yang tidak ada adalah daun bidara, maka dimandikan dengan air murni sebagai ganti air yang dicampuri daun bidara, kemudian dimandikan dengan air yang dicampuri kapur barus dan dimandikan dengan air murni. Kedua, [bila] yang tidak ada adalah kapur barus, maka dimandikan dengan air yang dicampuri daun bidara, kemudian dengan air murni sebagai ganti air yang dicampuri dengan kapur barus dan dimandikan dengan air murni. Ketiga, [bila] yang tidak ada adalah keduanya ( daun bidara dan kapur barus), maka dimandikan tiga kali dengan air murni semuanya.

2. Jika tidak ada air untuk memandikan mayat, maka ditayammumi sebanyak tiga kali sebagai ganti ketiga mandi tersebut. Mayat yang terluka atau terbakar boleh ditayammumi jika memandikannya akan menyebabkan kulitnya terkelupas.

3. Jika tidak terdapat air yang cukup kecuali untuk satu kali mandi saja, maka jika yang ada adalah daun bidara, maka dimandikan dengan air yang dicampuri daun bidara, kemudian ditayammumi dua kali sebagai ganti mandi dengan air campuran kapur barus dan mandi dengan air murni. Dan jika daun bidara tidak ada, maka dimandikan dengan air murni sebagai ganti air yang dicampur dengan daun bidara, dan kemudian ditayammumi dua kali sebagai ganti air campuran kapur barus dan air murni.

4. Jika tidak terdapat air yang cukup kecuali untuk dua kali mandi saja, maka ada beberapa gambaran.

Pertama, jika yang ada adalah daun bidara saja, maka dimandikan dengan air daun bidara kemudian dengan air murni sebagai ganti air campuran kapur barus kemudian ditayammumi sebagai ganti air murni. Kedua, Jika yang ada adalah kapur barus saja, maka dimandikan dengan air murni sebagai ganti air campuran daun bidara, kemudian dimandikan dengan air kapur barus kemudian ditayammumi sebagai ganti mandi dengan air murni. Ketiga, Jika daun bidara dan kapur barus ada, maka dimandikan dengan air yang dicampur daun bidara dan air yang dicampur kapur barus kemudian ditayammumi sebagai ganti mandi dengan air murni.

0 komentar to “Mandi Junub”

Posting Komentar

Five-Star Ratings Control

 

Levi Yamani Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger