Jumat, 01 Januari 2010

Thaharah (Bersuci)


Macam-macam Air:

1. Air Mutlak
2. Air Mudhaf
3. Air Mutanajjis

Air mutlak adalah air yang suci dan menyucikan hadats dan khobats (kotoran manusia dan air kencing) seperti air mengalir, sumber air, air sumur, air hujan, dan air yang diam (Ada dua macam air diam yakni air yang banyak dan air yang sedikit. Air yang banyak adalah air yang mencapai satu kurr *).

Air mudhaf adalah air yang suci tetapi tidak menyucikan hadats dan khobats (kotoran) seperti air buah-buahan (air jeruk, air anggur, air delima dll.), atau air yang telah dicampur dengan zat lain seperti air gula, air garam, air kopi, air bunga mawar dll.
Air mutanajjis adalah air mutlak yang bersentuhan dengan benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan lain-lain sehingga tidak suci dan menyucikan.

Air mutlak yang sedikit ketika bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis, sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan rasanya. Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya).

Demikian pula air mutlak lainnya (air yang mengalir, sumber air, air sumur dan air hujan) akan menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya.

Air diam yang bersambung dengan air yang mengalir dihukumi sama dengan air yang mengalir dalam arti air itu tidak menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis kecuali jika berubah salah satu sifatnya.

Yang dimaksud dengan air hujan di atas adalah air yang tengah turun dari langit atau yang terkumpul darinya di saat hujan turun.

Air musta'mal (air yang sudah terpakai) untuk wudhu' masih suci dan menyucikan demikian pula yang musta'mal dari hadas besar (mandi wajib) suci dan menyucikan dari hadats dan khobats. Air musta'mal untuk khobats disebut "ghasalah" dan hukumnya mutanajjis.

catatan:
1 kurr kira-kira 374 liter. Kalau menggunakan jengkal tangan [normal] kira-kira panjang tiga setengah, lebar tiga setengah, dalam tiga setengan. [jengkal]

Takhalli, Istinja, dan Istibra

A. Takhalli (Buang Hajat)
1. Menutup aurat dari pandangan manusia baik laki-laki maupun wanita, dewasa maupun anak-anak dan orang gila yang mumayyiz*. Diharamkan melihat aurat orang lain, sekalipun orang gila dan anak kecil yang mumayyiz, kecuali anak kecil yang belum mumayyiz dan antara suami istri. Yang dimaksud dengan aurat di sini adalah : bagi wanita, aurat depan dan aurat belakang; dan bagi laki-laki, selain dua aurat itu, juga kedua buah pelir. Tidak diperbolehkan melihat aurat orang lain meskipun dari belakang cermin, kaca, dan air bening, kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa) seperti operasi.

2. Tidak menghadap atau membelakangi kiblat dengan dada atau perutnya.

B. Istinja' (Membersihkan aurat dari najis [khobats])
1. Zakar (tempat keluar air kencing) wajib dibasuh dengan air. Meskipun sekali saja dan tidak cukup dengan selain air.

2. Tempat keluar air besar dapat disiram dengan air ataupun diusap dengan benda yang dapat menghilangkan najis seperti batu, tanah keras dan lain-lain. Tetapi lebih afdhal disiram dengan air dengan keduanya lebih sempurna. Untuk membersihkan tempat keluar air besar tidak disyaratkan tiga kali siraman atau usapan. Yang penting, tempat itu bersih dan suci. Jika disiram dengan air, maka harus hilang najis dan sisanya (yakni bagian-bagian kecil yang tidak terlihat). Tetapi jika diusap, maka cukup dengan hilangnya najis.

C. Istibra' (Membersihkan sisa-sisa air kencing di dalam zakar)
Istibra'dilakukan dengan cara:
1. Mengusap dengan kuat antara lubang anus dan zakar sebanyak tiga kali;
2. Meletakkan telunjuk di bawah batang zakar dan ibu jari di atas batang zakar dan lalu mengusapkannya dengan tekanan hingga ujung zakar sebanyak tiga kali;
3. Menekan ujung zakar [kepala zakar] tiga kali.

Jika setelah istibra' keluar cairan yang meragukan apakah air kencing atau bukan maka dianggap suci dan tidak membatalkan wudhu tetapi jika tidak istibra', maka dihukumi najis dan membatalkan wudhu'.

Catatan:
* Mumayyiz ialah batas kemampuan anak kecil mengetahui yang baik dan yang buruk.

0 komentar to “Thaharah (Bersuci)”

Posting Komentar

Five-Star Ratings Control

 

Levi Yamani Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger