Senin, 13 Juni 2011

fiqih sholat (akhir)

Hal-hal yang membatalkan sholat

Batalnya kesucian dari hadats kecil atau besar
Menambah atau meninggalkan satu wajib rukun baik sengaja atau lupa dan menambah atau meninggalkan wajib non rukun dengan sengaja.
Membaca aamin dengan sengaja dan bukan karena taqiyyah
Bersedekap dengan sengaja dan bukan karena taqiyyah.
Berbicara dengan sengaja satu huruf yang memiliki makna atau lebih dari satu huruf walaupun tidak bermakna.
Menangis dengan suara karena urusan dunia
Tertawa dengan suara.
Ragu bilangan yang tidak dapat dibenarkan.
Melakukan sesuatu yang merusak bentuk sholat

Lupa Wajib Non Rukun

1. Seorang yang meninggalkan wajib non rukun karena lupa
dan ingat sebelum melakukan wajib rukun berikutnya,
maka wajib kembali melakukan wajib non rukun yang
tertinggal.
2. Seorang yang meninggalkan wajib non rukun karena lupa
dan ingat setelah (pada saat) melaksanakan wajib rukun
berikutnya, maka wajib meneruskan sholatnya dan setelah
salam wajib mengganti yang diringgalkannya jika yang
ditinggalkannya itu satu kali sujud dalam satu rakaat atau
tasyahhud pertama, kemudian setelah itu sujud sahwi.

Adapun selain keduanya maka tidak ada kewajiban menggantinya

Lupa Wajib Rukniy

Seorang yang meninggalkan wajib rukun karena lupa dan ingat sebelum melakukan wajib rukun yang lain, maka ia harus kembali melakukan wajib rukun yang tertinggal.

Seorang yang meninggalkan wajib rukun dan ingat setelah (pada saat) melakukan wajib rukun yang lain, maka sholatnya batal.

Ragu Pekerjaan/ Bacaan

1. Seorang yang ragu pekerjaan/ bacaan sholat, baik yang wajib rukun maupun non rukun pada saat belum melaksanakan pekerjaan/ bacaan lain setelahnya,
maka wajib melaksanakan
yang diragukannya itu.


2. Seorang yang ragu pekerjaan/ bacaan sholat, baik yang
wajib rukun maupun non rukun pada saat sedang (telah)
melaksanakan pekerjaan/ bacaan lain setelahnya, maka
wajib meneruskan sholatnya dan tidak perlu
memperhatikan yang diragukannya itu.

Ragu Rakaat

1. Pada sholat yang dua rakaat atau tiga Batal
2. Pada sholat yang empat rakaat:
Antara 1 dan 2 maka batallah sholatnya Batal

Keraguan yang Bisa Dibetulkan

1. Antara 2 dan 3 setelah selesai dari sujud yang kedua, maka wajib
dianggap 3 dan setelah salam melakukan sholat ihtiyath satu
rakaat berdiri atau dua rakaat duduk.
2. Antara 3 dan 4 maka wajib dianggap 4 dan setelah salam
melakukan sholat ihtiyath 1 rakaat berdiri atau dua rakaat duduk.
3. Antara 2, 3 dan 4, maka wajib dianggap 4 dan setelah salam
melakukan sholat ihtiyath satu rakaat berdiri dan dua rakaat
duduk.


Antara 4 dan 5 setelah sujud yang ke dua, maka dianggap 4 dan langsung tasyahhud akhir dan salam kemudian sujud sahwi.
Antara 4 dan 5 pada saat berdiri, maka wajib dianggap 5, sehingga harus duduk dan tasyahhud akhir dan salam. Setelah itu melakukan sholat ihtiyath 1 rakaat berdiri atau dua rakaat duduk.


Cara sholat ihtiyath

Sholat ihtiyath terdiri dari:
Niat
Takbiratul ihram
Fatihah (dengan pelan tanpa surah lain dan qunut)
Ruku’
Sujud 2X
Tasyahhud dan salam

Keterangan

Sholat ihtiyath di atas wajib dilaksanakan langsung setelah salam sebelum melaksanakan hal-hal lain yang membatalkan sholat. Jika telah melakukan yang demikian maka ihtiyath wajib melakukan sholat ihtiyath seperti di atas dan mengulang sholatnya.
Tidak diperkenankan memutuskan sholatnya dan mengulang pada saat ragu yang masih dibenarkan seperti di atas.
Cara seperti di atas tidak perlu lagi dilaksanakan ketika keraguannya berubah menjadi dhon (sangkaan yang kuat) atau yakin.
Dianjurkan (ihtiyath mustahab) mengulangi lagi sholat setelah melakukan kewajiban seperti di atas


Keraguan yang tidak perlu diperhatikan

Keraguan yang terjadi setelah sholat, baik dalam bacaan, bilangan dan syarat sah.
Keraguan yang terjadi setelah melakukan pekerjaan lain setelahnya.
Keraguan sudah sholat atau belum setelah habis waktu.
Keraguan orang yang banyak ragu (was-was)
Keraguan makmum pada bilangan rakaat ketika imam tidak ragu atau sebaliknya.
Keraguan bilangan rakaat pada sholat sunnah, lebih afdhol memilih yang lebih sedikit, kecuali jika hal yang lebih banyak membatalkan, maka wajib memilih yang lebih sedikit.


Sujud Sahwi, Tilawah dan Syukur

Selain sujud yang wajib dalam sholat ada sujud lain yang berbeda hukum dan caranya, yaitu sbb:

Yaitu dua kali sujud yang dilakukan setelah salam dan diakhiri dengan tasyahhud dan salam.
Tidak disyaratkan pada sujud sahwi syarat tertentu kecuali niat dan meletakkan dahi pada benda yang boleh dijadikan tempat sujud. Mustahab takbir dan membaca salah satu doa berikut:
– بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِه
– بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
– بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Hukum Sujud Sahwi

1. Wajib pada saat melaksanakan hal-hal berikut
Berbicara karena lupa (tidak sengaja)
Salam tidak pada tempatnya
Lupa satu sujud dalamsatu rakaat dan ingatnya setelah masuk ke rukun lain (ruku’)
Lupa tasyahhud pertama dan ingatnya setelah masuk ke rukun lain (ruku’)
Keraguan antara empat dan lima di saat duduk


2. Mustahab pada setiap pengurangan dan penambahan di selain yang disebut di atas dan di selain wajib rukun.
3. Sujud sahwi wajib diulang pada saat penyebabnya lebih dari satu.
4. Sujud Sahwi wajib dilaksanakan langsung setelah salam. Jika lupa maka wajib melaksanakannya di saat ingat dan berdosa dengan mengakhirkannya (tanpa sebab)

Sujud Tilawah

Yaitu sujud yang wajib dilakukan ketika membaca atau mendengar
(baca memperhatikan) salah satu ayat dari surah azaa im yang empat
di bawah ini dengan sempurna

1. Ayat terakhir dari surah Al ‘Alaq
2. Ayat terakhir dari surah An Najm
3. Ayat 15 dari surah As Sajdah
4. Ayat 38 dari surah Haa mim As Sajdah (Fushshilat)

Ihtiyath mustahab untuk sujud tilawah bagi yang mendengarnya
saja tanpa memperhatikan atau mendengarkannya dari tape
recorder.

Sebagaimana sujud sahwi, sujud tilawah harus langsung segera
dilaksanakan, jika tidak berdosa dengan mengakhirkan dan tidak
disyaratkan apa-apa, kecuali niat dan meletakkan dahi ke tempat
yang boleh dijadikan tempat sujud. Mustahab takbir dan
membaca doa berikut:

لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ حَقًّا حَقًّا لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ إِيْمَانًا وَتَصْدِيْقًا لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ عُبُوْدِيَّةً وَرِقًّا
سَجَدْتُ لَكَ يَا رَبِّ تَعَبُّدًا وَرِقًّا لاَ مُسْتَنْكِفًا وَلاَ مُسْتَكْبِرًا بَلْ اَنَا عَبْدٌ ذَلِيْلٌ خَائِفٌ مُسْتَجِيْرٌ

Sujud Syukur

1. Sujud syukur adalah sujud yang dianjurkan untuk dilakukan pada saat mendapatkan kenikmatan atau terhindar dari musibah dan bahaya.
2. Tidak ada syarat apapun dalam sujud syukur, hanya anjuran membaca:
اَلْحَمْدُ ِلله atau شُكْرًا ِلله satu kali atau tiga kali atau seratus kali

sumber : abdullah beik

0 komentar to “fiqih sholat (akhir)”

Posting Komentar

Five-Star Ratings Control

 

Levi Yamani Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger