Senin, 13 Juni 2011
bagian akhir sholat
Diposting oleh
Levi Yamani
di
04.52
Wajib Non Rukun (Ghayru Rukny).
1. Membaca Fatihah, Surah dan Dzikir
Wajib pada rakaat pertama dan ke dua dari sholat wajib membaca surah al Fatihah dan satu surah sempurna setelahnya. Adapun pada rakkat ke tiga dan ke empat, boleh memilih antara surat Al Fatihah dan membaca tasbih berikut sebanya sekali dan mustahab tiga kali, yaitu:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْد ُللهِ وَلاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرْ
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam bacaan:
1. Basmalah adalah bagian dari setiap surah Al fatihah dan setiap
surah lainnya, oleh karena wajib membacanya sebelum setiap
surah, kecuali surah Attaubah (Bara ah) bahkan menurut Imam
Khomeini wajib menentukan terlebih dahulu surah yang akan
dibaca sebelum membaca basmalah.
2. Tidak diperkenankan membaca surah yang panjang sehingga
menyebabkan habis waktu.
3. Tidak diperkenankan membaca surah azaa im yang empat dan jika
karena lupa membacanya dan sampai pada ayat yang wajib sujud
tilawah, atau mendengar orang lain membacanya, maka wajib
menundukkan kepala sebagai isyarat sujud dan Ahwath mustahab
setelah sholat sujud tilawah
4. Khusus surah Adh Dhuha dan surah Al Insyirah wajib digabung
dengan tetap membaca basmalah diantara keduanya. Begitu juga
surah Al fiyl dan Quraisy.
5. Bagi seorang laki-laki wajib untuk mengeraskan suaranya (menampakkan huruf-huruf bacaannya) pada saat membaca Al fatihah dan surah pada rakaat pertama dan ke dua sholat subuh, Maghrib dan Isya’. Sebaliknya wajib memelankan pada rakaat ke tiga dan ke empat semua sholat. Adapun pada rakaat pertama dan ke dua sholat Dhuhur dan Ashar wajib dipelankan semua bacaan kecuali dianjurkan bacaan basamalah saja untuk dikeraskan.
6. Bagi wanita tidak ada kewajiban untuk mengeraskan bacaan, kecuali pada bacaan yang wajib dikeraskan oleh seorang laki-laki ia boleh memilih antara mengeraskan dan memelankan jika sholat sendirian atau di sebelah suami atau muhrimnya.
7. Bacaan diwajibkan benar, artinya tidak boleh merubah satu huruf dengan huruf lain. Adapun hukum-hukum tajwid lainnya, maka lebih baik jika diperhatikan juga.
8. Bagi yang tidak bisa membaca dengan benar dan tidak mungkin untuk belajar sehingga benar, maka dianggap sah dengan bacaan yang ada. Walaupun dianjurkan (ihtiyath mustahab) untuk selalu berjamaah.
9. Bagi yang bisa belajar namun tidak belajar, maka ihtiyath wajib untuk selalu bejamaah sebisa mungkin
Tasyahhud
Wajib pada rakaat kedua -jika sholatnya lebih dari dua rakaat- setelah sujud kedua.
tasyahhud pertama, yaitu sbb:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللَّهُمَّ صَلَّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
Wajib pada rakaat terakhir setelah sujud kedua membaca tasyahhud akhir, yaitu sbb:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللَّهُمَّ صَلَّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Salam
Wajib pada rakaat terakhir setelah membaca tasyahhud akhir, membaca salah satu salam berikut atau kedua-duanya, dengan catatan berurut yang pertama wajib dan kedua mustahab.
- اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْن
- اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
. Tertib
Yaitu mendahulukan yang harus didahulukan dan mengakhirkan yang harus diakhirkan.
Muwalat (berkesinambungan)
Yaitu tidak adanya jarak yang tidak wajar antara satu bagian
sholat dengan lainnya, antara satu kewajiban dengan yang
lain, antara satu bacaan dengan yang lain
Langganan:
Posting Komentar (Atom)