Sabtu, 25 Juni 2011

Dialog



saya sering melihat banyak sekarang acara dialog di berbagai media terutama tv. di tv yang selalu menyiarkan berita hampir semua menayangkan acara dialog. tujuan dari diadakannya dialog adalah mencari seuatu kebenaran. akan tetapi mencari kebenaran hanya salah satu fungsi dari adanya dialog.

dialog berasal dari bahasa latin "dialogus" dia berarti antara legein berarti bercakap, jadi dialog adalah pertukaran ide-ide,pemikiran,pandangan dan lain-lain dari beberapa orang dengan tujuan menyamakan pikiran untuk mencapai keadaan harmonis.

manusia itu pada dasarnya berbeda dari pikiran,warnna kulit,ras,bangsa,negara dan lain-lain. maka dari itu manusia cenderung mencari persamaan untuk keadaan yang haarmonis. ada dua cara untuk mencapai persamaan/kesepakatan tersebut.
1. cara kekerasan, dengan cara kekerasan seseorang yang lebih kuat akan mempersamakan diantara perbedaan dengan satu pihak tanpa adanya pendapat dari yang lain, i8ni biasanya berhubungan dengan kekerasan fisik, akan tetapi apakah efektif? tentu tidak karena pemikiran seseorang tidak akan dapat dipaksa oleh kekerasan. fisik dapat dipaksa oleh kekerasan kerena fisik materi. akan tetapi pemikiran tidak.

2. cara berembuk, dengan berembuk perbedaan itu dibicarakan bersama dengan mengambil setiap opini dari masing-masing individu sehingga ada saling isi pendapat dalam perembukan sehingga dapat ditarik kesimpulan kesepakatan bersama yaitu persamaan pendapat dari setiap individu tersebut.

nah cara terakhir ini yang disebut juga dengan dialog, di dalam dialog setiap individu membuka pikiran dan hati mereka untuk menerima setiap pendapat dan menghasilkan keputusan dengan hal tersebut maka kita bisa dapatkan kebenaran dan kesepakatan bersama. jadi perbanyaklah dialog, bahkan socrates memiliki epistemologi dialektika mencari ilmu dengan dialog.

Sabtu, 18 Juni 2011

Pembagian Ilmu

sebelum masuk ke pembahasan irfan kita pelajari dulu filsafat secara ringkas, saya akan menuliskan sedikit catatan dari kajian - kajian mengenai pembagian ilmu, sehingga di pembahasan selanjutnya kita dapat menyusun rapih pemahaman kita dan mengerti bagian-bagiannya

Filsafat itu membahas wujud sebagaimana wujud yang dibahas aristoteles, banyak orang yang berbicara filsafat tapi sedikit yang berfilsafat. Berfilsafat itu anda harus merasakan derita pengetahuan, sehingga anda punya pengalaman tentang eksistensi, lalu kita tata dalam struktur pemikiran. Untuk menyelami ilmu pengetahuan agar dapat menjawab pengetahuan itu, jadi filsafat itu identik dengan cinta
Badihi
• Primer : prinsip non kontradiksi,asbab,identitas (tanpa pengalaman)
• Sekunder : butuh pada pengalaman , ex. api itu panas
Nazhari
Sebuah teori butuh pada pengalaman, dan teori ini harus bersandar pada pengetahuan badihi, karena jika tidak maka hanya ada pertanyaan-pertanyaan tidak ada penyelesaian.

Pondasi didalam islam ialah ilmu khuduri, dari ilmu khuduri dibangun suatu ilmu pengetahuan.
Kulli
Universal itu dia dapat dilekatkan oleh banyak objek
• Primer : konsep universal memiliki objek diluar secara independen. Ex. Pohon
• Sekunder : dibagi lagi menjadi logika, hadirnya sesuatu di dalam benak kita dan filsafat hasil sebab akibat ini hasil dari objek eksternal dengan adanya perbandingan dan dia di alam mental tapi pijakan pengambilan konsep itu diluar realitas eksternal.
Juz’i
Tidak dapat dilekatkan
• Indrawi
• Khiyali /imajinasi
• Wahmi
Intiza’ kerja alam mental kita dapat menggabungkan satu konsep dengan konsep yang lain dan proses ini disebut dengan proses abstraksi

Tashawur
Ilmu pengetahuan kita tanpa memberikan penilaian apapun padanya. Ex. matahari
Tashdiq
Kita telah memberikan hokum pada proposisi tersebut. Ex. Matahari itu panas

Senin, 13 Juni 2011

fiqih sholat (akhir)

Hal-hal yang membatalkan sholat

Batalnya kesucian dari hadats kecil atau besar
Menambah atau meninggalkan satu wajib rukun baik sengaja atau lupa dan menambah atau meninggalkan wajib non rukun dengan sengaja.
Membaca aamin dengan sengaja dan bukan karena taqiyyah
Bersedekap dengan sengaja dan bukan karena taqiyyah.
Berbicara dengan sengaja satu huruf yang memiliki makna atau lebih dari satu huruf walaupun tidak bermakna.
Menangis dengan suara karena urusan dunia
Tertawa dengan suara.
Ragu bilangan yang tidak dapat dibenarkan.
Melakukan sesuatu yang merusak bentuk sholat

Lupa Wajib Non Rukun

1. Seorang yang meninggalkan wajib non rukun karena lupa
dan ingat sebelum melakukan wajib rukun berikutnya,
maka wajib kembali melakukan wajib non rukun yang
tertinggal.
2. Seorang yang meninggalkan wajib non rukun karena lupa
dan ingat setelah (pada saat) melaksanakan wajib rukun
berikutnya, maka wajib meneruskan sholatnya dan setelah
salam wajib mengganti yang diringgalkannya jika yang
ditinggalkannya itu satu kali sujud dalam satu rakaat atau
tasyahhud pertama, kemudian setelah itu sujud sahwi.

Adapun selain keduanya maka tidak ada kewajiban menggantinya

Lupa Wajib Rukniy

Seorang yang meninggalkan wajib rukun karena lupa dan ingat sebelum melakukan wajib rukun yang lain, maka ia harus kembali melakukan wajib rukun yang tertinggal.

Seorang yang meninggalkan wajib rukun dan ingat setelah (pada saat) melakukan wajib rukun yang lain, maka sholatnya batal.

Ragu Pekerjaan/ Bacaan

1. Seorang yang ragu pekerjaan/ bacaan sholat, baik yang wajib rukun maupun non rukun pada saat belum melaksanakan pekerjaan/ bacaan lain setelahnya,
maka wajib melaksanakan
yang diragukannya itu.


2. Seorang yang ragu pekerjaan/ bacaan sholat, baik yang
wajib rukun maupun non rukun pada saat sedang (telah)
melaksanakan pekerjaan/ bacaan lain setelahnya, maka
wajib meneruskan sholatnya dan tidak perlu
memperhatikan yang diragukannya itu.

Ragu Rakaat

1. Pada sholat yang dua rakaat atau tiga Batal
2. Pada sholat yang empat rakaat:
Antara 1 dan 2 maka batallah sholatnya Batal

Keraguan yang Bisa Dibetulkan

1. Antara 2 dan 3 setelah selesai dari sujud yang kedua, maka wajib
dianggap 3 dan setelah salam melakukan sholat ihtiyath satu
rakaat berdiri atau dua rakaat duduk.
2. Antara 3 dan 4 maka wajib dianggap 4 dan setelah salam
melakukan sholat ihtiyath 1 rakaat berdiri atau dua rakaat duduk.
3. Antara 2, 3 dan 4, maka wajib dianggap 4 dan setelah salam
melakukan sholat ihtiyath satu rakaat berdiri dan dua rakaat
duduk.


Antara 4 dan 5 setelah sujud yang ke dua, maka dianggap 4 dan langsung tasyahhud akhir dan salam kemudian sujud sahwi.
Antara 4 dan 5 pada saat berdiri, maka wajib dianggap 5, sehingga harus duduk dan tasyahhud akhir dan salam. Setelah itu melakukan sholat ihtiyath 1 rakaat berdiri atau dua rakaat duduk.


Cara sholat ihtiyath

Sholat ihtiyath terdiri dari:
Niat
Takbiratul ihram
Fatihah (dengan pelan tanpa surah lain dan qunut)
Ruku’
Sujud 2X
Tasyahhud dan salam

Keterangan

Sholat ihtiyath di atas wajib dilaksanakan langsung setelah salam sebelum melaksanakan hal-hal lain yang membatalkan sholat. Jika telah melakukan yang demikian maka ihtiyath wajib melakukan sholat ihtiyath seperti di atas dan mengulang sholatnya.
Tidak diperkenankan memutuskan sholatnya dan mengulang pada saat ragu yang masih dibenarkan seperti di atas.
Cara seperti di atas tidak perlu lagi dilaksanakan ketika keraguannya berubah menjadi dhon (sangkaan yang kuat) atau yakin.
Dianjurkan (ihtiyath mustahab) mengulangi lagi sholat setelah melakukan kewajiban seperti di atas


Keraguan yang tidak perlu diperhatikan

Keraguan yang terjadi setelah sholat, baik dalam bacaan, bilangan dan syarat sah.
Keraguan yang terjadi setelah melakukan pekerjaan lain setelahnya.
Keraguan sudah sholat atau belum setelah habis waktu.
Keraguan orang yang banyak ragu (was-was)
Keraguan makmum pada bilangan rakaat ketika imam tidak ragu atau sebaliknya.
Keraguan bilangan rakaat pada sholat sunnah, lebih afdhol memilih yang lebih sedikit, kecuali jika hal yang lebih banyak membatalkan, maka wajib memilih yang lebih sedikit.


Sujud Sahwi, Tilawah dan Syukur

Selain sujud yang wajib dalam sholat ada sujud lain yang berbeda hukum dan caranya, yaitu sbb:

Yaitu dua kali sujud yang dilakukan setelah salam dan diakhiri dengan tasyahhud dan salam.
Tidak disyaratkan pada sujud sahwi syarat tertentu kecuali niat dan meletakkan dahi pada benda yang boleh dijadikan tempat sujud. Mustahab takbir dan membaca salah satu doa berikut:
– بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِه
– بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
– بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Hukum Sujud Sahwi

1. Wajib pada saat melaksanakan hal-hal berikut
Berbicara karena lupa (tidak sengaja)
Salam tidak pada tempatnya
Lupa satu sujud dalamsatu rakaat dan ingatnya setelah masuk ke rukun lain (ruku’)
Lupa tasyahhud pertama dan ingatnya setelah masuk ke rukun lain (ruku’)
Keraguan antara empat dan lima di saat duduk


2. Mustahab pada setiap pengurangan dan penambahan di selain yang disebut di atas dan di selain wajib rukun.
3. Sujud sahwi wajib diulang pada saat penyebabnya lebih dari satu.
4. Sujud Sahwi wajib dilaksanakan langsung setelah salam. Jika lupa maka wajib melaksanakannya di saat ingat dan berdosa dengan mengakhirkannya (tanpa sebab)

Sujud Tilawah

Yaitu sujud yang wajib dilakukan ketika membaca atau mendengar
(baca memperhatikan) salah satu ayat dari surah azaa im yang empat
di bawah ini dengan sempurna

1. Ayat terakhir dari surah Al ‘Alaq
2. Ayat terakhir dari surah An Najm
3. Ayat 15 dari surah As Sajdah
4. Ayat 38 dari surah Haa mim As Sajdah (Fushshilat)

Ihtiyath mustahab untuk sujud tilawah bagi yang mendengarnya
saja tanpa memperhatikan atau mendengarkannya dari tape
recorder.

Sebagaimana sujud sahwi, sujud tilawah harus langsung segera
dilaksanakan, jika tidak berdosa dengan mengakhirkan dan tidak
disyaratkan apa-apa, kecuali niat dan meletakkan dahi ke tempat
yang boleh dijadikan tempat sujud. Mustahab takbir dan
membaca doa berikut:

لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ حَقًّا حَقًّا لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ إِيْمَانًا وَتَصْدِيْقًا لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ عُبُوْدِيَّةً وَرِقًّا
سَجَدْتُ لَكَ يَا رَبِّ تَعَبُّدًا وَرِقًّا لاَ مُسْتَنْكِفًا وَلاَ مُسْتَكْبِرًا بَلْ اَنَا عَبْدٌ ذَلِيْلٌ خَائِفٌ مُسْتَجِيْرٌ

Sujud Syukur

1. Sujud syukur adalah sujud yang dianjurkan untuk dilakukan pada saat mendapatkan kenikmatan atau terhindar dari musibah dan bahaya.
2. Tidak ada syarat apapun dalam sujud syukur, hanya anjuran membaca:
اَلْحَمْدُ ِلله atau شُكْرًا ِلله satu kali atau tiga kali atau seratus kali

sumber : abdullah beik

hal mustahab dalam sholat


Hal-Hal yang Mustahab dalam Shalat



1.
Membaca doa iftitah sebelum takbiratul ihram atau

setelahnya.

2.
Memulai fatihah dengan ta awwudz


3.
Membaca surah Al Qadr pada rakaat pertama dan surah Al

Ikhlash pada rakaat ke dua.

4.
Membaca qunut pada rakaat ke dua sebelum rukupada

setiap sholat, dengan membaca doa apa saja, lebih afdhol jika

dari ayat Al Quran atau yang tertera dalam hadits. Jika lupa

dan ingat saat rukudianjurkan melakukannya setelah ruku'

dan jika ingatnya setelah itu maka dianjurkan melakukannya

setelah sholat (salam).


5.
Duduk tawarruk, dengan memasukkan kaki kiri ke bawah

telapak kaki kanan pada semua duduk.


6.
Meletakkan dua tangan di atas dua paha, kanan diatas

kanan dan kiri di atas kiri.

7.
Pada duduk diantara dua sujud, membaca:


أ
َسْتَغْفِرُ اللهَ رَبِّيْ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

8.
Duduk istirahah, yaitu duduk setelah sujud kedua pada

rakaat pertama dan ke tiga sebelum berdiri (sangat

ditekankan untuk tidak ditinggalkan)

9.
Membaca ketika bangkit dari duduk:


بِحَوْلِ اللهِ وَقُوَّتِهِ أَقُوْمُ وَأَقْعُدُ



10. Menekankan ke dua tangan yang terbuka ke tempat sholat


ketika bangkit.

11. Memperlama sujud dengan banyak doa dan dzikir, khususnya


pada sujud terakhir.

12. Setelah salam membaca ta’qibah khususnya ta’qib Zahro’ as.


Khusus perempuan dianjurkan


beberapa hal berikut:


1.Memakai perhiasan.


2.Memelankan seluruh bacaannya.


3.Merapatkan kedua kakinya ketika


berdiri.

4.Merapatkan kedua payu


daranya
dengan kedua lengannya


ketika berdiri.


5.Meletakkan kedua tangannya di atas


pahanya ketika rukutanpa


menolaknya ke belakang.


6.Duduk terlebih dahulu sebelum sujud.


7.Sujud dengan memperkecil tubuhnya


dan mendekatkannya ke tanah.


8.Duduk tarabbu(silah) pada semua


duduknya



sumber : abdullah beik

bagian akhir sholat


Wajib Non Rukun (Ghayru Rukny).

1. Membaca Fatihah, Surah dan Dzikir
Wajib pada rakaat pertama dan ke dua dari sholat wajib membaca surah al Fatihah dan satu surah sempurna setelahnya. Adapun pada rakkat ke tiga dan ke empat, boleh memilih antara surat Al Fatihah dan membaca tasbih berikut sebanya sekali dan mustahab tiga kali, yaitu:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْد ُللهِ وَلاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرْ

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam bacaan:

1. Basmalah adalah bagian dari setiap surah Al fatihah dan setiap
surah lainnya, oleh karena wajib membacanya sebelum setiap
surah, kecuali surah Attaubah (Bara ah) bahkan menurut Imam
Khomeini wajib menentukan terlebih dahulu surah yang akan
dibaca sebelum membaca basmalah.

2. Tidak diperkenankan membaca surah yang panjang sehingga
menyebabkan habis waktu.

3. Tidak diperkenankan membaca surah azaa im yang empat dan jika
karena lupa membacanya dan sampai pada ayat yang wajib sujud
tilawah, atau mendengar orang lain membacanya, maka wajib
menundukkan kepala sebagai isyarat sujud dan Ahwath mustahab
setelah sholat sujud tilawah

4. Khusus surah Adh Dhuha dan surah Al Insyirah wajib digabung
dengan tetap membaca basmalah diantara keduanya. Begitu juga
surah Al fiyl dan Quraisy.

5. Bagi seorang laki-laki wajib untuk mengeraskan suaranya (menampakkan huruf-huruf bacaannya) pada saat membaca Al fatihah dan surah pada rakaat pertama dan ke dua sholat subuh, Maghrib dan Isya’. Sebaliknya wajib memelankan pada rakaat ke tiga dan ke empat semua sholat. Adapun pada rakaat pertama dan ke dua sholat Dhuhur dan Ashar wajib dipelankan semua bacaan kecuali dianjurkan bacaan basamalah saja untuk dikeraskan.

6. Bagi wanita tidak ada kewajiban untuk mengeraskan bacaan, kecuali pada bacaan yang wajib dikeraskan oleh seorang laki-laki ia boleh memilih antara mengeraskan dan memelankan jika sholat sendirian atau di sebelah suami atau muhrimnya.

7. Bacaan diwajibkan benar, artinya tidak boleh merubah satu huruf dengan huruf lain. Adapun hukum-hukum tajwid lainnya, maka lebih baik jika diperhatikan juga.

8. Bagi yang tidak bisa membaca dengan benar dan tidak mungkin untuk belajar sehingga benar, maka dianggap sah dengan bacaan yang ada. Walaupun dianjurkan (ihtiyath mustahab) untuk selalu berjamaah.

9. Bagi yang bisa belajar namun tidak belajar, maka ihtiyath wajib untuk selalu bejamaah sebisa mungkin

Tasyahhud

Wajib pada rakaat kedua -jika sholatnya lebih dari dua rakaat- setelah sujud kedua.
tasyahhud pertama, yaitu sbb:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللَّهُمَّ صَلَّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
Wajib pada rakaat terakhir setelah sujud kedua membaca tasyahhud akhir, yaitu sbb:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللَّهُمَّ صَلَّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Salam

Wajib pada rakaat terakhir setelah membaca tasyahhud akhir, membaca salah satu salam berikut atau kedua-duanya, dengan catatan berurut yang pertama wajib dan kedua mustahab.
- اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْن
- اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

. Tertib
Yaitu mendahulukan yang harus didahulukan dan mengakhirkan yang harus diakhirkan.

Muwalat (berkesinambungan)
Yaitu tidak adanya jarak yang tidak wajar antara satu bagian
sholat dengan lainnya, antara satu kewajiban dengan yang
lain, antara satu bacaan dengan yang lain

sujud


Dua kali sujud dalam satu rakaat

a. Sujud adalah meletakkan tujuh anggota (dahi, dua telapak tangan, dua
lutut dan dua ujung ibu jari kaki) ke tempat sholat.
b. Wajib di dalam sujud beberapa hal berikut:
*Tenang (thuma’ninah)
*Membaca tasbih pendek yaitu (سبحان الله ) sebanyak tiga kali atau
tasbih panjang yaitu ( سبحان ربي الأعلى وبحمده) sebanyak sekali.
Dan mustahab diulang-ulang dengan jumlah ganjil.
*Menekankan tujuh anggota tersebut ke tempat sholat (tidak
sekedar nempel)
*Tidak boleh tempat dahi lebih tinggi dari tempat lutut lebih
dari satu batu bata atau empat jari dengan dirapatkan.
*Khusus dahi disyaratkan dari tanah atau sesuatu yang tumbuh
dari tanah, namun bukan bahan makanan atau pakaian, atau
kertas.

Bagi orang yang pada dahinya ada udzur, sehingga tidak
memungkinkan untuk sujud, maka bisa sujud sesuai dengan
kemampuan sesuai urutan di bawah ini:
1. Pelipis bagian kanan
2. Pelipis bagian kiri.
3. Dagu
4. Bagian lain dari wajah.

Bagi orang yang tidak memungkinkan untuk sujud (karena gemuk, sakit, dll) maka ia wajib sujud sebisa mungkin, walaupun hanya menganggukkan kepalanya dan mengangkat turbah/ kertas.

sumber : abdullah beik

Ruku'


Ruku’

Adalah membungkukkan badan seukuran sampainya dua
tangan ke lutut.

Wajib pada ruku’ beberapa hal berikut

1. Tenang (thuma’ninah).
2. Membaca tasbih pendek yaitu (سبحان الله ) sebanyak 3X
atau tasbih panjang yaitu ( سبحان ربي العظيم وبحمده)
sebanyak sekali.
Dan mustahab diulang-ulang dengan jumlah ganjil.

Jika seseorang karena lupa langsung menuju sujud, jika ingat:
1. Di saat sebelum meletakkan dahinya ke tempat sujud, maka
ia wajib berdiri tegak dan membungkukkan badannya dengan niat ruku’.
2. Di saat telah meletakkan dahinya ke tempat sujud, maka batallah sholatnya

Jumat, 10 Juni 2011

Berdiri


Berdiri

A. Berdiri yang dianggap wajib rukniy adalah pada saat
takbiratul ihram dan saat akan ruku’ adapun yang lainnya
tidak.
B. Di dalam keadaan mampu pada saat berdiri disyaratkan
5 hal berikut:
* Seluruh tubuh, kecuali tangan tenang dan tidak bergerak.
* Berdiri tegak.
* Mandiri tidak bersandar pada sesuatu.
* Tidak adanya jarak yang tidak wajar antara dua kaki kanan
dan kiri
* Berdiri pada dua kaki.

C. Pada saat tidak memungkinkan untuk melakukan sholat
berdiri, walaupun dengan bantuan tongkat atau bersandar
pada sesuatu, maka seseorang harus melakukan sholat
sebisa mungkin dengan sesuai kemampuan dengan
urutan sbb:
1. Duduk.
2. Berbaring pada sebelah kanan dengan menghadapkan
bagian depan badannya ke arah qiblah.
3. Berbaring pada sebelah kiri dengan menghadapkan
bagian depannya ke arah qiblah.
4. Terlentang dengan menghadapkan kedua telapak kakinya
ke arah qiblah.

sumber : abdullah beik

Takbir


Takbiratul Ihram
Wajib membaca takbiratul ihram, yaitu bacaan (الله اكبر)
dalam keadaan berdiri tegak dan tubuh tidak bergerak.

Anjuran Takbir

 Dianjurkan (mustahab) di saat mengucapkan takbir ini, mengangkat kedua tangan diluruskan dengan telinga atau wajah dengan menghadapkan dua perut telapak tangan ke qiblah.
 Dianjurkan juga takbir sebanyak enam kali sebelum atau sesudah takbiratul ihram atau tiga sebelumnya dan tiga setelahnya.
 Takbir-takbir lain selain takbiatul ihram, seperti takbir akan ruku’, akan sujud dan bangun dari sujud hukumnya mustahab, namun wajib dilakukan dalam keadaan berdiri tegak (badan tidak bergerak).

Menambah Takbiratul Ihram
 Sholat akan batal dengan mengucapkan takbiratul ihram yang kedua dan akan sah dengan takbiratul ihram yang ketiga, dan begitu seterusnya sah dengan ganjil dan batal dengan genap.

sumber : abdullah beik

Kamis, 09 Juni 2011

Niat Sholat


1. Niat

Yaitu dorongan dan motifasi untuk melakukan sholat karena
melaksanakan tugas dan mendekatkan diri kepada Allah.

Wajib pada niat menentukan jenis sholat, serta adaa an atau qadhaa an jika masih memiliki tanggungan sholat qadho’.

Wajib adanya niat sholat yang berkesinambungan dari awal takbir sampai salam, maka jika seseorang memutuskan untuk memutuskan sholatnya di pertengahan sholat, batallah sholatnya, kecuali tanpa adanya senggang waktu dan tidak melakukan sesuatu kembali ke niat sholat.

Merubah Niat

Diperbolehkan dalam beberapa keadaan berikut:
a. Dari sholat adaa an ke qadhaa an.
b. Sholat ke dua (Ashar/ Isya’) ke sholat pertama (Dhuhur/ Maghrib)
c. Sholat wajib ke sholat sunnah, dengan salah satu dari dua alasan berikut:
 Ingin bergabung dengan jamaah
 Ingin membaca surah Jum’ah dan Munafiqun pada sholat Dhuhur hari Jumat
d. Sholat jamaah ke sendirian (munfarid)
Keterangan: A – D tidak diperkenankan kebalikannya

sumber : abdullah beik

Hukum Sholat


melanjutkan mengenai fiqih sholat pembahasan yang telah saya tulis maka akan kita lanjutkan dengan membahas hukum dan detai-detailnya.

Wajib Rukun
Adalah kewajiban yang harus dilakukan dan akan batal
sholat jika ditinggalkan atau ditambah baik dengan
sengaja atau tidak.

Wajib Non Rukun (Ghayru Rukny).
Adalah kewajiban yang harus dilakukan dan akan batal sholat ketika ditambah atau ditinggalkan dengan
sengaja .

Wajib Rukun
1. Niat
2. Takbiratul Ihram
3. Berdiri
4. Ruku’
5. Dua Sujud salam satu
rakaat

Wajib Non Rukun
1. Fatihah &Dzikir
2. Tasyahhud
3. Salam
4. Tertib
5. Muwalat

sumber : abdullah beik

Five-Star Ratings Control

 

Levi Yamani Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger