Senin, 18 April 2011

Tempat Shalat


Pembahasan selanjutnya melanjutkan pembahasan fiqih sholat ialah tempat sholat menurut mazhab ahlulbait.

Disyaratkan pada tempat yang digunakan untuk Sholat:

1. Mubah

2. Tenang/ tidak goyang dalam keadaan sholat

ikhtiyariy dan sholat wajib.

3. Khusus tempat sujud disyaratkan:

a. Suci

b. Berupa salah satu benda berikut:

- Tanah atau batu

- Segala sesuatu yang tumbuh dari tanah,

namun bukan bahan makanan atau bahan

pakaian.

- Kertas.

Keterangan

1. Jika tidak ada sesuatu yang dapat dijadikan alas sujud seperti disebut di atas, maka dapat sujud pada yang disebutkan di bawah ini dengan secara berurutan:

Kain/ baju yang terbuat dari kapas.

Kain/ baju yang terbuat dari rami (kain linen)

Baju yang dipakai yang terbuat dari jenis lain a dan b.

Bagian luar telapak tangannya.

Barang tambang.

2. Jika ketika sedang sholat, kemudian hilang darinya

(tidak ada padanya) tempat sujud yang memenuhi

syarat, maka:

a. Jika waktu masih banyak, ia wajib untuk

memutuskan sholatnya dan mengulanginya

lagi dari awal dengan menggunakan alas sujud

yang memenuhi syarat.

b. Jika waktu sudah sempit, maka ia boleh

meneruskan sholatnya dengan sujud pada yang

memungkinkan dari salah satu benda di atas (a-e)

secara berurutan.

3. Mustahab hukumnya melakukan sholat di masjid.

4. Seorang laki-laki tidak boleh melaksanakan shalat di belakang seorang perempuan atau sejajar, kecuali ada jarak minimalnya satu jengkal (Imam Ali Khamenei)

5. Makruh (kurang pahalanya) melakukan sholat:

Di kamar mandi.

Di tempat-tempat kotoran

Di jalan umum selama tidak mengganggu orang yang lewat.

Di tempat semut/ air walaupun sedang tidak ada semut dan airnya.

Di atas kuburan atau diantara dua kuburan, kecuali kuburan para Imam as.

Berhadapan dengan api atau lampu.

Berhadapan dengan gambar (foto) makhluk bernyawa

Berhadapan dengan patung makhluk bernyawa.

Berhadapan dengan Al Quran atau kitab lain yang terbuka.

Berhadapan dengan pintu yang terbuka

2 komentar to “Tempat Shalat”

  • 25 Mei 2011 pukul 17.25
    Ali Reza says:

    Nambahin: Imam tidak boleh lebih tinggi tempatnya dari makmum.

    delete
  • 30 Mei 2011 pukul 07.27
    Levi Yamani says:

    syukron li

    delete

Posting Komentar

Five-Star Ratings Control

 

Levi Yamani Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger