Jumat, 01 April 2011

Kiblat


Melanjutkan pembahasan masalah fiqih sholat, akan saya bahas terlebih dahulu masalah kiblat karena kiblat juga adalah hal yang penting dalam shalat.

Wajib bagi setiap orang yang sholat dalam keadaan ikhtiyariy (tidak dharurat) baik sholat wajib ataupun sholat sunnah yang dilakukan dalam keadaan diam (tidak jalan) untuk menghadapkan bagian depan badannya ke arah Kiblat (Ka’bah/ Mekkah) baik dengan yakin atau

sangkaan yang kuat

Ketika setelah berusaha untuk menentukan arah Kiblat tetapi belum juga dapat menentukannya, maka wajib mengulang sholat ke arah yang empat atau arah yang dimungkinkan merupakan arah kiblat.

Hukum salah dalam penentuan kiblat :

1. Kesalahannya tidak sampai ke arah kanan atau kiri (90 derajat) dan ketahuannya pada saat sedang sholat, maka ia bisa merubah posisinya ke arah yang benar dan meneruskan sholatnya.

2. Kesalahannya tidak sampai 90 derajat danketahuannya setelah sholat, maka sholatnya dianggap sah.

3. Kesalahannya lebih dari 90 derajat dan ketahuannya setelah sholat, maka wajib mengulang sholatnya jika masih ada waktu.

4. Kesalahannya lebih dari 90 derajat dan ketahuannya pada saat sedang sholat dan waktu masih banyak, maka wajib mengulang sholatnya.

5. Kesalahannya 90 derajat atau lebih, ketahuannya saat sedang sholat dan sudah tidak ada waktu lagi, maka wajib merubah ke posisi yang benar.

Ihtiyath mustahab untuk mengulangi shalat

pada semua keadaan

0 komentar to “Kiblat”

Posting Komentar

Five-Star Ratings Control

 

Levi Yamani Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger