Jumat, 01 April 2011

Aurat dalam Sholat


Diwajibkan pada setiap sholat, baik wajib ataupun

sunnah dan bagian-bagian yang tertinggal dari sholat,

untuk menutup aurat, sebagaimana ahwath wajib juga

untuk sujud sahwi.

Aurat yang wajib ditutup

Seorang laki-laki di dalam sholat adalah

sebagaiamana auratnya di luar sholat, yaitu dua

kemaluan; depan dan belakang

Adapun aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali

wajah (sebatas yang wajib dibasuh dalam wudhu’),

telapak tangan sampai pergelangan dan dua kaki

sampai mata kaki (pemisah antara telapak kaki dan

betis)

Keterangan

  1. Yang wajib ditutup adalah warna kulit
  2. Tidak wajib menutup bagian bawah bila memang tidak ada yang memandang
  3. Untuk meyakinkan, bahwa yang wajib ditutup sudah tertutup, maka wajib melebihkan dari kadar wajib di atas.

Syarat-syarat pakaian aurat dalam sholat

  1. Mubah
  2. Tidak boleh dari bagian binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya.
  3. Bukan dari emas atau sutra murni bagi laki-laki
  4. Kesucian

Perkecualian

Najis darah yang ada pada baju orang yang

sedang luka/ borok.

Najis darah yang besarnya tidak sampai seruas jari telunjuk, dengan syarat bukan darah haidh, nifas dan istihadhah.

Najis yang ada pada bagian pakaian yang kecil yang tidak bisa menutup aurat laki-laki, seperti kaos kaki, ikat pinggang, dll, dengan syarat bukan najis ‘ainiy

dan tidak basah.

0 komentar to “Aurat dalam Sholat”

Posting Komentar

Five-Star Ratings Control

 

Levi Yamani Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger