Diwajibkan pada setiap sholat, baik wajib ataupun
sunnah dan bagian-bagian yang tertinggal dari sholat,
untuk menutup aurat, sebagaimana ahwath wajib juga
untuk sujud sahwi.
Aurat yang wajib ditutup
Seorang laki-laki di dalam sholat adalah
sebagaiamana auratnya di luar sholat, yaitu dua
kemaluan; depan dan belakang
Adapun aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali
wajah (sebatas yang wajib dibasuh dalam wudhu’),
telapak tangan sampai pergelangan dan dua kaki
sampai mata kaki (pemisah antara telapak kaki dan
betis)
Keterangan
- Yang wajib ditutup adalah warna kulit
- Tidak wajib menutup bagian bawah bila memang tidak ada yang memandang
- Untuk meyakinkan, bahwa yang wajib ditutup sudah tertutup, maka wajib melebihkan dari kadar wajib di atas.
Syarat-syarat pakaian aurat dalam sholat
- Mubah
- Tidak boleh dari bagian binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya.
- Bukan dari emas atau sutra murni bagi laki-laki
- Kesucian
Perkecualian
Najis darah yang ada pada baju orang yang
sedang luka/ borok.
Najis darah yang besarnya tidak sampai seruas jari telunjuk, dengan syarat bukan darah haidh, nifas dan istihadhah.
Najis yang ada pada bagian pakaian yang kecil yang tidak bisa menutup aurat laki-laki, seperti kaos kaki, ikat pinggang, dll, dengan syarat bukan najis ‘ainiy
dan tidak basah.