Pembahasan selanjutnya melanjutkan pembahasan fiqih sholat ialah tempat sholat menurut mazhab ahlulbait.
Disyaratkan pada tempat yang digunakan untuk Sholat:
1. Mubah
2. Tenang/ tidak goyang dalam keadaan sholat
ikhtiyariy dan sholat wajib.
3. Khusus tempat sujud disyaratkan:
a. Suci
b. Berupa salah satu benda berikut:
- Tanah atau batu
- Segala sesuatu yang tumbuh dari tanah,
namun bukan bahan makanan atau bahan
pakaian.
- Kertas.
Keterangan
1. Jika tidak ada sesuatu yang dapat dijadikan alas sujud seperti disebut di atas, maka dapat sujud pada yang disebutkan di bawah ini dengan secara berurutan:
Kain/ baju yang terbuat dari kapas.
Kain/ baju yang terbuat dari rami (kain linen)
Baju yang dipakai yang terbuat dari jenis lain a dan b.
Bagian luar telapak tangannya.
Barang tambang.
2. Jika ketika sedang sholat, kemudian hilang darinya
(tidak ada padanya) tempat sujud yang memenuhi
syarat, maka:
a. Jika waktu masih banyak, ia wajib untuk
memutuskan sholatnya dan mengulanginya
lagi dari awal dengan menggunakan alas sujud
yang memenuhi syarat.
b. Jika waktu sudah sempit, maka ia boleh
meneruskan sholatnya dengan sujud pada yang
memungkinkan dari salah satu benda di atas (a-e)
secara berurutan.
3. Mustahab hukumnya melakukan sholat di masjid.
4. Seorang laki-laki tidak boleh melaksanakan shalat di belakang seorang perempuan atau sejajar, kecuali ada jarak minimalnya satu jengkal (Imam Ali Khamenei)
5. Makruh (kurang pahalanya) melakukan sholat:
Di kamar mandi.
Di tempat-tempat kotoran
Di jalan umum selama tidak mengganggu orang yang lewat.
Di tempat semut/ air walaupun sedang tidak ada semut dan airnya.
Di atas kuburan atau diantara dua kuburan, kecuali kuburan para Imam as.
Berhadapan dengan api atau lampu.
Berhadapan dengan gambar (foto) makhluk bernyawa
Berhadapan dengan patung makhluk bernyawa.
Berhadapan dengan Al Quran atau kitab lain yang terbuka.
Berhadapan dengan pintu yang terbuka