Senin, 18 April 2011

Tempat Shalat


Pembahasan selanjutnya melanjutkan pembahasan fiqih sholat ialah tempat sholat menurut mazhab ahlulbait.

Disyaratkan pada tempat yang digunakan untuk Sholat:

1. Mubah

2. Tenang/ tidak goyang dalam keadaan sholat

ikhtiyariy dan sholat wajib.

3. Khusus tempat sujud disyaratkan:

a. Suci

b. Berupa salah satu benda berikut:

- Tanah atau batu

- Segala sesuatu yang tumbuh dari tanah,

namun bukan bahan makanan atau bahan

pakaian.

- Kertas.

Keterangan

1. Jika tidak ada sesuatu yang dapat dijadikan alas sujud seperti disebut di atas, maka dapat sujud pada yang disebutkan di bawah ini dengan secara berurutan:

Kain/ baju yang terbuat dari kapas.

Kain/ baju yang terbuat dari rami (kain linen)

Baju yang dipakai yang terbuat dari jenis lain a dan b.

Bagian luar telapak tangannya.

Barang tambang.

2. Jika ketika sedang sholat, kemudian hilang darinya

(tidak ada padanya) tempat sujud yang memenuhi

syarat, maka:

a. Jika waktu masih banyak, ia wajib untuk

memutuskan sholatnya dan mengulanginya

lagi dari awal dengan menggunakan alas sujud

yang memenuhi syarat.

b. Jika waktu sudah sempit, maka ia boleh

meneruskan sholatnya dengan sujud pada yang

memungkinkan dari salah satu benda di atas (a-e)

secara berurutan.

3. Mustahab hukumnya melakukan sholat di masjid.

4. Seorang laki-laki tidak boleh melaksanakan shalat di belakang seorang perempuan atau sejajar, kecuali ada jarak minimalnya satu jengkal (Imam Ali Khamenei)

5. Makruh (kurang pahalanya) melakukan sholat:

Di kamar mandi.

Di tempat-tempat kotoran

Di jalan umum selama tidak mengganggu orang yang lewat.

Di tempat semut/ air walaupun sedang tidak ada semut dan airnya.

Di atas kuburan atau diantara dua kuburan, kecuali kuburan para Imam as.

Berhadapan dengan api atau lampu.

Berhadapan dengan gambar (foto) makhluk bernyawa

Berhadapan dengan patung makhluk bernyawa.

Berhadapan dengan Al Quran atau kitab lain yang terbuka.

Berhadapan dengan pintu yang terbuka

Jumat, 01 April 2011

Aurat dalam Sholat


Diwajibkan pada setiap sholat, baik wajib ataupun

sunnah dan bagian-bagian yang tertinggal dari sholat,

untuk menutup aurat, sebagaimana ahwath wajib juga

untuk sujud sahwi.

Aurat yang wajib ditutup

Seorang laki-laki di dalam sholat adalah

sebagaiamana auratnya di luar sholat, yaitu dua

kemaluan; depan dan belakang

Adapun aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali

wajah (sebatas yang wajib dibasuh dalam wudhu’),

telapak tangan sampai pergelangan dan dua kaki

sampai mata kaki (pemisah antara telapak kaki dan

betis)

Keterangan

  1. Yang wajib ditutup adalah warna kulit
  2. Tidak wajib menutup bagian bawah bila memang tidak ada yang memandang
  3. Untuk meyakinkan, bahwa yang wajib ditutup sudah tertutup, maka wajib melebihkan dari kadar wajib di atas.

Syarat-syarat pakaian aurat dalam sholat

  1. Mubah
  2. Tidak boleh dari bagian binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya.
  3. Bukan dari emas atau sutra murni bagi laki-laki
  4. Kesucian

Perkecualian

Najis darah yang ada pada baju orang yang

sedang luka/ borok.

Najis darah yang besarnya tidak sampai seruas jari telunjuk, dengan syarat bukan darah haidh, nifas dan istihadhah.

Najis yang ada pada bagian pakaian yang kecil yang tidak bisa menutup aurat laki-laki, seperti kaos kaki, ikat pinggang, dll, dengan syarat bukan najis ‘ainiy

dan tidak basah.

Kiblat


Melanjutkan pembahasan masalah fiqih sholat, akan saya bahas terlebih dahulu masalah kiblat karena kiblat juga adalah hal yang penting dalam shalat.

Wajib bagi setiap orang yang sholat dalam keadaan ikhtiyariy (tidak dharurat) baik sholat wajib ataupun sholat sunnah yang dilakukan dalam keadaan diam (tidak jalan) untuk menghadapkan bagian depan badannya ke arah Kiblat (Ka’bah/ Mekkah) baik dengan yakin atau

sangkaan yang kuat

Ketika setelah berusaha untuk menentukan arah Kiblat tetapi belum juga dapat menentukannya, maka wajib mengulang sholat ke arah yang empat atau arah yang dimungkinkan merupakan arah kiblat.

Hukum salah dalam penentuan kiblat :

1. Kesalahannya tidak sampai ke arah kanan atau kiri (90 derajat) dan ketahuannya pada saat sedang sholat, maka ia bisa merubah posisinya ke arah yang benar dan meneruskan sholatnya.

2. Kesalahannya tidak sampai 90 derajat danketahuannya setelah sholat, maka sholatnya dianggap sah.

3. Kesalahannya lebih dari 90 derajat dan ketahuannya setelah sholat, maka wajib mengulang sholatnya jika masih ada waktu.

4. Kesalahannya lebih dari 90 derajat dan ketahuannya pada saat sedang sholat dan waktu masih banyak, maka wajib mengulang sholatnya.

5. Kesalahannya 90 derajat atau lebih, ketahuannya saat sedang sholat dan sudah tidak ada waktu lagi, maka wajib merubah ke posisi yang benar.

Ihtiyath mustahab untuk mengulangi shalat

pada semua keadaan

Five-Star Ratings Control

 

Levi Yamani Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger