Selasa, 20 April 2010

USHUL FIQIH


As-Sunah sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran, tidak diragukan pengaruhnya di dalam dunia fiqih Islam, terutama pada masa para imam mujtahid dengan berdirinya mazhab-mazhab ijtihad. Sebagai masa kejayaan kajian ilmu hukum Islam di dalam dunia sejarah. Hal semacam ini tidak pernah terjadi pada umat agama lain, baik di zaman dahulu atau sekarang. Setiap orang yang mendalami mazhab-mazhab fiqih, maka akan mengetahui betapa besar pengaruh As-Sunah di dalam penetapan hukum-hukum fiqih.

As-Sunah atau dalam istilah lain Hadis Nabi, secara terminologi adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau ketetapan. Adapun arti kehujahan Sunah di sini adalah: kewajiban bagi kita untuk beramal sesuai dengan As-Sunah dan menjadikannya sebagai dalil untuk menggali hukum syari'.

Hadis Nabi, walaupun dapat menjadi hujah secara independen (mustaqil), sebagaimana juga Al-Quran, namun kedua kitab tersebut saling melengkapi dan melegitimasi bahwa keduanya adalah hujah dan sumber hukum di dalam syari'at Islam.

Dalil Al-Qur'an

Allah swt., di dalam Al-Quran menjelaskan kehujahan Sunah Nabi dengan beragam cara, di antaranya dengan memerintahkan orang yang beriman untuk mengembalikan perselisihan pendapat yang terjadi di antara mereka kepada Allah dan Rasul-Nya:

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul".(QS.An-Nisa:59)

Mengembalikan kepada Allah, menurut Imam Saukani, adalah mengembalikan kepada Al-Quran. Sedangan mengembalikan kepada Rasul adalah mengembalikan kepada Sunah Rasul.

Imam Syafii berkata, "bahwa Allah mewajibkan kita untuk taat kepada Rasul, dan selama ketaatan kepada Rasul adalah wajib, maka perkataan beliau menjadi mengikat bagi kita. Dan setiap orang yang berseberangan dengan Rasul, maka orang tersebut dinilai sebagi orang yang durhaka, walaupun Allah telah mengancam orang yang durhaka kepada Rasul-Nya. Maka dapat disimpulkan, bahwa Sunah Rasul adalah hujah yang harus kita pegang."

"Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al-Hikmah". (QS.Ali Imran: 164)

Al-Hikmah di dalam ayat ini, menurut jumhur ulama, adalah sesuatu selain Al-Quran, yaitu As–Sunah. Imam Syafii berkata, "Allah menyebut Al-Kitab yang dimaksud adalah Al-Quran, dan kemudian Dia menyebut Al-Hikmah, saya telah mendengar dari bumi ini, dari para ahli ilmu Al-Quran, semua berkata: Al-Hikmah adalah As-Sunah."

Rasulullah telah diberi oleh Allah Al-Quran dan sesuatu yang lain bersama Al-Quran yang wajib untuk diikuti. Di dalam Al-Quran, Allah dengan jelas menggambarkan tentang Nabi:

"Dia (Nabi Muhammad) yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk''. (QS.Al-A'raf:157)

Ketika di dalam ayat ini bersifat umum, maka hal ini mencakup semua hal yang Nabi haramkan dan yang dia halalkan, baik yang bersumber dari Al-Quran ataupun sumber wahyu Allah yang lain yang diwahyukan kepadanya, yaitu As -Sunah. Karena Nabi, seperti di dalam Al Quran (An-Najm:3), tidak berkata dari keinginan atau hawa nafsunya, akan tetapi dari wahyu.

"Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." (QS.Ali Imron:31)

"Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah".(QS.An-Nisa:80)

Allah swt, di dalam dua ayat ini, menjadikan ketundukan kepada Rasul dan Sunahnya sebagai sebab untuk mencintai dan taat kepada Allah. Dan tidak ada makna ketundukan disini, kecuali melakukan semua yang diperintahkan Rasul dan menjauhi semua yang beliau larang:

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya".(QS.Al-Hasr: 7)

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa:65)

Menjadi jelas di sini bahwa orang yang tidak mengikuti Sunah Nabi dan berpendapat bahwa beramal dengan hadist Nabi bukanlah hal yang wajib, maka orang tersebut adalah pembohong atas pengakuannya mencintai Allah.

Dan di ayat yang lain, Allah tidak memberikan alternatif lain bagi kaum muslim ketika Allah dan Rasulnya telah menetapkan suatu hukum, kecuali hanya mematuhinya dan Dia mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang menyalahi perintah Rasul.

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata".(QS.Al-Ahzab:65)

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih". (QS. An-Nur:63).

Dalil As-Sunah

Nabi Muhammad saw ketika khutbah wada' (haji perpisahan) bersabda, ''Aku tinggalkan untukmu dua perkara, seandainya kau berpegang teguh dengan keduanya maka kamu semua tidak akan tersesat selamanya , yaitu Kitabullah dan Sunah Nabi-Nya". (HR. Malik Bin Anas)

Hadis Nabi saw, "ingatlah sesungguhnya aku telah diberi Al-Quran dan yang menyerupainya bersamanya. Hati-hatilah, hampir saja lelaki yang kekenyangan di atas permadaninya berkata: Atas kamu Al-Quran ini (saja), maka apa yang kau dapati di dalamnya halal maka halalkanlah, dan apa yang kau dapati haram maka haramkanlah. Ingatlah, sesungguhnya apa yang diharamkan Rasul sama dengan apa yang diharamkan oleh Allah." (HR.At-Tirmidzi dan Abu Dawud)

Imam Khutobiy berkomentar tentang hadis ini bahwa yang dimaksud sesuatu yang menyerupai Al-Quran adalah As-Sunah, dan Rasulullah mengingatkan kita untuk berhati-hati agar tidak menentang hukum yang ada di dalam Sunah, akan tetapi tidak ada di dalam Al-Quran, karena keduanya sama-sama wahyu dari Allah. Lelaki kekenyangan di atas permadani adalah simbol orang bodoh akibat terbisa kekenyangan atau disibukan dengan hidup berlebihan dan tidak mau keluar menuntut ilmu karena selalu sibuk di atas permadaninya, sehingga berkata: hukum hanya ada di Al-Kitab, dan meninggalkan As-Sunah. Imam Khutobiy mengambil contoh sekte Khowarij sebagai ahli bid'ah yang beramal hanya dengan Al-Quran dan meninggalkan As-Sunah.

"Semua umatku akan masuk surga, kecuali orang menolak. Para sahabat bertanya: ya Rasulullah! Siapa orang yang menolak? Rasulullah menjawab: barang siapa yang taat kepadaku maka dia akan masuk surga dan barang siapa durhaka kepadaku maka dialah orang yang menolak untuk masuk surga" (HR.Bukhori).

Dalil Aqliy (Rasional)

Hubungan As-Sunah dengan Al-Quran

Hubungan As-Sunah kepada Al-Quran dari segi kedudukannya sebagai hujah dan sumber untuk menggali hukum, maka As-Sunah adalah sumber setelah Al-Quran. Hal ini karena Al-Quran pasti sahih dari segi riwayat (maqtu' bih), sedangkan As-Sunah sebagian pasti dan sebagian tidak (madznunah). As-Sunah adalah penjelasan (al-bayan) dari Al-Quran, maka yang diberi penjelasan (Al-Quran) harus didahulukan dan mengikuti petunjuk Hadis Nabi. Rasulullah kepada sahabat Muadz berkata, "Jika datang kepadamu masalah, dengan apa kau akan menghukumi?" Mua'dz menjawab, "Aku putuskan dengan Kitabullah". Jika tidak kau temukan? Dengan Sunah Rasul, jika tidak kau temukan? Aku akan berijtihad dengan pendapatku." (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).

Adapun hubungan As-Sunah dengan Al-Quran dinilai dari hukum yang ada, maka terdiri dari tiga hal;

Pertama, As-Sunah sebagai penetap dan penguat hukum yang telah ada di dalam Al-Quran. Maka dengan ini hukum tersebut memiliki dua sumber dan dua dalil; dalil Al-Quran dan dalil penguat, As-Sunah. Hukum-hukum tersebut seperti perintah untuk melaksanakan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, haji ke Baitullah, berbuat baik terhadap perempuan, larangan menyekutukan Allah (syirik), bersaksi palsu, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh tanpa alasan yang benar, dan perintah ataupun larangan yang lain di dalam Al-Quran dan dikuatkan oleh As-Sunah. Yang keduanya digunakan sebagai dalil.

Kedua, As-Sunah sebagai perinci (mufasilah) dari dalil yang masih global (mujmal) dari Al-Quran, sebagai pentafsir (mufasiroh) dari dalil yang masih samar (mubham), sebagai pemberi batas (muqoyidah) dari dalil yang masih mutlaq, dan memberi pengkhususan (mukhosisoh) dari dalil yang masih umum ('am) dari Al-Quran.

Ketiga, As-Sunah sebagi dalil independen (mustaqil) di dalam menetapkan hukum.

Di dalam As-Sunah terdapat dalil berbentuk perintah dan larangan, tanpa ada di dalam Al-Quran, sehingga hukum ditetapkan berdasarkan As-Sunah, bukan Al-Quran. Di dalam bentuk perintah, seperti kewajiban zakat fitrah, menolong orang yang dianiaya, dan lain-lain. Di dalam bentuk larangan seperti hukum dilarangnya bagi suami untuk berpoligami dengan mengumpulkan perempuan bersama bibi perempuan tersebut (bibi dari pihak ayah atau ibu), hukum haramnya bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan, hukum haramnya memakan daging binatang buas yang bertaring, dan lain-lain.

Imam Syafii menyatakan, "Apabila As-Sunah adalah tambahan Al-Quran, maka As-Sunah mengikuti dan kembali kepada Al-Quran dan masuk di bawah dasar-dasar umum syariat Al-Quran. Ijtihad hukum Rasulullah berpangkal pada Al-Quran dan ruh syariat. Dengan ini, maka tidak mungkin akan terjadi pertentangan dan perselisihan antara Al-Quran dan As-Sunah."

Imam Saukani dan Imam Syafii menyatakan, "Pengingkaran terhadap Sunah berkonsekuensi bahaya di dalam agama, dan membuat kita tidak faham shalat, zakat, haji, dan kewajiban-kewajiban lain yang masih global dalam Al-Quran yang dijelaskan oleh Sunah. Kecuali dengan perkiraan bahasa saja. Dengan sebab ini, gugurlah shalat, zakat, hal yang telah diketahui turun-temurun oleh semua orang wajibnya. Sehingga mengetahui hal tersebut adalah pengetahuan pokok dalam agama. Orang yang mengingkari Sunah tidak ada arti apa-apa di dalam Islam."


Ilmu Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang digunakan dalam usaha untuk memperoleh hukum-hukum syara' tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.Dan usaha untuk memperoleh hukum-hukum tersebut, antara lain dilakukan dengan jalan ijtihad. Sumber hukum pada masa Rasulullah SAW hanyalah Al-Qur'an dan As-Sunnah (Al-Hadits). Dalam pada itu kita temui diantara sunnah-sunnahnya ada yang memberi kesan bahwa beliau melakukan ijtihad. Misalnya, beliau melakukan qiyas terhadap peristiwa yang dialami oleh Umar Bin Khattab , sebagai berikut.

Artinya: "Wahai Rasulullah, hari ini saya telah berbuat suatu perkara yang besar; saya mencium isteri saya, padahal saya sedang berpuasa. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya : Bagaimana pendapatmu, seandainya kamu berkumur-kumur dengan air dikala kamu sedang berpuasa? Lalu saya jawab: tidak apa-apa dengan yang demikian itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda : Maka tetaplah kamu berpuasa!" (I'lamul Muwaqqi'in, Juz: I, hal: 199). Pada hadits di atas Rasulullah SAW menetapkan tidak batal puasa seseorang karena mencium isterinya dengan mengqiyaskan kepada tidak batal puasa seseorang karena berkumur-kumur.

Dan juga seperti kejadian ini "Saya telah berjunub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling pada debu kemudian saya mengerjakan shalat. Lalu hal itu, saya sampaikan kepada Nabi SAW. Maka beliau bersabda : Sesungguhnya cukup kamu melakukan begini : Nabi menepuk tanah dengan dua telapak tangannya kemudian meniupnya, lalu menyapukannya ke wajahnya dan dua telapak tanganya." (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadits di atas, 'Ammar bin Yasir mengqiyaskan debu dan air untuk mandi dalam menghilangkan junubnya, sehingga ia dalam menghilangkan junub karena tidak mendapatkan air itu, dilakukan dengan berguling-guling di atas debu. Namun hasil ijtihadnya ini tidak dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Hasil ijtihad para sahabat tidak dapat dijadikan sumber hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani oleh kaum muslimin, kecuali jika hasil ijtihadnya telah mendapat pengesahan atau pengakuan dari Rasulullah SAW Akan tetapi dengan adanya kegiatan ijtihad yang terjadi pada masa ini, mempunyai hikmah yang besar, karena hal itu merupakan petunjuk bagi para sahabat dan para ulama dari generasi selanjutnya untuk berijtihad pada masa-masanya dalam menghadapi berbagai persoalan baru yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW atau yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Memang, semenjak masa sahabat telah timbul persoalan-persoalan baru yang menuntut ketetapan hukumnya. Untuk itu para sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Setelah wafat Rasulullah SAW sudah barang tentu berlakunya hasil ijtihad para sahabat pada masa ini, tidak lagi disahkan oleh Rasulullah SAW, sehingga dengan demikian semenjak masa sahabat ijtihad sudah merupakan sumber hukum. Sebagai contoh hasil ijtihad para sahabat, yaitu : Umar bin Khattab tidak menjatuhkan hukuman potong tangan kepada seseorang yang mencuri karena kelaparan (darurat/terpaksa). Dan Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa wanita yang suaminya meninggal dunia dan belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya, hanya berhak mendapatkan mut'ah. Ali menyamakan kedudukan wanita tersebut dengan wanita yang telah dicerai oleh suaminya dan belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya, yang oleh syara' ditetapkan hak mut'ah baginya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah : Artinya "Tidak ada sesuatupun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu memberikan mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (Al-Baqarah : 236). Dari contoh-contoh ijtihad yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, demikian pula oleh para sahabatnya baik di kala Rasulullah SAW masih hidup atau setelah beliau wafat, tampak adanya cara-cara yang digunakannya, sekalipun tidak dikemukakan dan tidak disusun kaidah-kaidah (aturan-aturan)nya ; sebagaimana yang kita kenal dalam Ilmu Ushul Fiqh ; karena pada masa Rasulullah SAW, demikian pula pada masa sahabatnya, tidak dibutuhkan adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad dengan kata lain pada masa Rasulullah SAW dan pada masa sahabat telah terjadi praktek berijtihad, hanya saja pada waktu-waktu itu tidak disusun sebagai suatu ilmu yang kelak disebut dengan Ilmu Ushul Fiqh karena pada waktu-waktu itu tidak dibutuhkan adanya. Yang demikian itu, karena Rasulullah SAW mengetahui cara-cara nash dalam menunjukkan hukum baik secara langsung atau tidak langsung, sehingga beliau tidak membutuhkan adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad, karena mereka mengetahui sebab-sebab turun (asbabun nuzul) ayat-ayat Al-Qur'an, sebab-sebab datang (asbabul wurud) Al- Hadits, mempunyai ketajaman dalam memahami rahasia-rahasia, tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum yang mereka peroleh karena mereka mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap bahasa mereka sendiri (Arab) yang juga bahasa Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dengan pengetahuan yang mereka miliki itu, mereka mampu berijtihad tanpa membutuhkan adanya kaidah-kaidah. Pada masa tabi'in, tabi'it-tabi'in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak diantara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama Islam. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya. Karena banyaknya persoalan-persoalan hukum yang timbul dan karena pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang yang berkembang dengan pesat yang terjadi pada masa ini, kegiatan ijtihad juga mencapai kemajuan yang besar dan lebih bersemarak. Dalam pada itu, pada masa ini juga semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan antara para ulama mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempuhnya. Perbedaan dan perdebatan tersebut, bukan saja antara ulama satu daerah dengan daerah yang lain, tetapi juga antara para ulama yang sama-sama tinggal dalam satu daerah. Kenyataan-kenyataan di atas mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah syari'ah yakni kaidah-kaidah yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum dalam berijtihad. Demikian pula dengan semakin luasnya daerah kekuasan Islam dan banyaknya penduduk yang bukan bangsa Arab memeluk agama Islam. Maka terjadilah pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka. Dari pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka itu membawa akibat terjadinya penyusupan bahasa-bahasa mereka ke dalam bahasa Arab, baik berupa ejaan, kata-kata maupun dalam susunan kalimat, baik dalam ucapan maupun dalam tulisan. Keadaan yang demikian itu, tidak sedikit menimbulkan keraguan dan kemungkinan-kemungkinan dalam memahami nash-nash syara'. Hal ini mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah lughawiyah (bahasa), agar dapat memahami nash-nash syara' sebagaimana dipahami oleh orang-orang Arab sewaktu turun atau datangnya nash-nash tersebut. Dengan disusunnya kaidah-kaidah syar'iyah dan kaidah-kaidah lughawiyah dalam berijtihad pada abad II Hijriyah, maka telah terwujudlah Ilmu Ushul Fiqh. Dikatakan oleh Ibnu Nadim bahwa ulama yang pertama kali menyusun kitab Ilmu Ushul Fiqh ialah Imam Abu Yusuf -murid Imam Abu Hanifah- akan tetapi kitab tersebut tidak sampai kepada kita. Diterangkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, bahwa ulama yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah Ilmu Ushul Fiqh dengan disertai alasan-alasannya adalah Muhammad bin Idris asy-Syafi'iy (150-204 H) dalam sebuah kitab yang diberi nama Ar-Risalah. Dan kitab tersebut adalah kitab dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh yang pertama sampai kepada kita. Oleh karena itu terkenal di kalangan para ulama, bahwa beliau adalah pencipta Ilmu Ushul Fiqh.


Allah swt mengutus Rasul-Nya untuk menyampaikan risalah-Nya dan mengikuti wahyu-Nya. Cara menyampaikan adalah dengan membacakan Al-Quran dan menjelaskan isinya adalah tugas Rasul. Rasul terjaga dari kesalahan dan dosa (ma'sum), maka dengan ini syariat adalah Al-Quran dan perkataan Rasul (As-Sunah).

Kehujahan As-Sunah tidak tergantung pada Al-Quran, akan tetapi cukup dengan kem'asuman Nabi dan banyaknya mukjizat selain al Quran yang dia miliki untuk menetapkan bahwa sesuatu yang berasal dari Nabi dapat menjadi hujah dengan sendirinya. Hal ini sesuai dengan ketetapan ulama kalam bahwa seorang Rasul tidak disaratkan adanya kitab suci ketika dia membawa risalah, akan tetapi hanya disyaratkan adanya syariat yang diturunkan kepadanya untuk disampaikan kepada umatnya dan memperlihatkan mu'jizat yang dia miliki.

Seperti ketika Allah mengutus Nabi Musa as kepada Firaun dan Bani Israil di Mesir, ketika itu Kitab Taurat belum diturunkan kepadanya, karena Taurat turun setelah kematian Firaun dan keluarnya Bani Israil dari Mesir. Dari kisah Nabi Musa ini dapat diambil dalil bahwa orang yang menentang Nabi Musa sebagai Rasul --setelah memperlihatkan mukjizat-- adalah orang yang durhaka dan berhak mendapat laknat dan azab dari Tuhan. Kehujahan wahyu Nabi yang tak dibacakan (al-wahyu ghoirul matlu:As-Sunah) tidak tergantung pada adanya wahyu yang dibacakan (al-wahyu al-matlu:Al-Quran), yang keduanya sama-sama dari Allah dan masing-masing dapat menjadi dalil secara independen (mustaqil).

Banyaknya kewajiban yang ditetapkan Allah dalam Al-Quran yang masih global dan petunjuk pelaksanaanya tidak dijelaskan dan hanya dijelaskan oleh As-Sunah, seperti sholat, zakat, haji, potong tangan bagi pencuri, dan yang lainnya, yang masih membutuhkan penjelasan dan rincian. Dan dengan ini As-Sunah menjadi penting. Allah berfirman: “dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,” (QS.An-Nahl:44)

Di dalam ayat ini Nabi Muhammad dengan Sunahnya adalah sebagai pemberi penjelasan isi Al-Quran. Hal ini menunjukan kewajiban untuk mengamalkan Sunah Nabi. Jika tidak, maka kita tidak mungkin mengamalkan perintah-perintah yang ada di dalam Al-Quran tersebut.

Memperhatikan betapa pentingnya As-Sunah, Imam Auza'i berkata, "Al-Quran itu lebih membutuhkan As-Sunah dibanding As-Sunah terhadap Al-Kitab". Pernyataan Imam Auza'i ini didasari pertimbangan yang telah saya sebut di atas.


setelah terbagi menjadi 2 yaitu ahli ro’yu dan ahli hadis maka muncullah seseorang yang membawa karya besar yaitu imam-imam fiqih dengan ushul fiqihnya . fiqih atau hukum adalah produk al quran yang membedakan fiqih adalah dalam pandangan ulama memandang hadis itu seperti apa . sehingga itu akan menjadikan perbedaan-perbedaan dalam menerapkan hukum. tetapi dari sekian banyak mujtahid yang eksis tetapi hanya ada 4 orang yang masih eksis sampai sekarang hanafi,maliki,syafi’i, dan hambali mengapa orang-orang ini bisa eksis sampai sekarang sedangkan yabg lainnya tidak, karena orang-orang ini memiliki :

· Karya tulis

· Pengikut yang banyak

· Kekuasaan


1. Mazhab Hanafi

Pendiri mazhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man.

Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.

Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.

Dasar-dasar Mazhab Hanafi

Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : Al Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma’ dan Uruf.

Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut :a.Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari b.Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi c.Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani d.Hasan bin Ziyad Al Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari .

Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.

Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.

Dasar-dasar Mazhab Maliki

Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :

Nashul Kitab

Dzaahirul Kitab

Dalilul Kitab

Mafhum muwafaqah

Tanbihul Kitab, terhadap illat

Nash-nash Sunnah

Dzahirus Sunnah

Dalilus Sunnah

Mafhum Sunnah

Tanbihus Sunnah

Ijma’

Qiyas

Amalu Ahlil Madinah

Qaul Shahabi

Istihsan

Muraa’atul Khilaaf

Saddud Dzaraa’i.

Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabnya

Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Medinah dan belajar pada Imam Malik ialah :

Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.

Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al Utaqy.

Asyhab bin Abdul Aziz al Qaisi.

Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.

Asbagh bin Farj al Umawi.

Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.

Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al Iskandari.

Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah :

Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al Qurthubi.

Isa bin Dinar al Andalusi.

Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laitsi.

Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.

Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.

Asad bin Furat.

Abdus Salam bin Said At Tanukhi.

Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Abdul Walid al Baji

Abdul Hasan Al Lakhami

Ibnu Rusyd Al Kabir

Ibnu Rusyd Al Hafiz

Ibnu ‘Arabi

Ibnul Qasim bin Jizzi

Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki.

Awal mulanya tersebar di daerah Medinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.

3.Mazhab Syafi’i.

Mazhab ini dibangun oleh Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.

Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam ; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.

Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah : Al-Um.

Dasar-dasar Mazhab Syafi’i

Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah :

Al Kitab.

Sunnah Mutawatirah.

Al Ijma’.

Khabar Ahad.

Al Qiyas.

Al Istishab.

Sahabat-sahabat beliau yang berasal dari Irak antara lain :

Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman al-Kalabi al-Bagdadi.

Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab keeempat.

Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani al-Bagdadi.

Abu Ali Al Husain bin Ali Al Karabisi.

Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al Bagdadi.

Adapun sahabat beliau dari Mesir :

Yusuf bin Yahya al Buwaithi al Misri.

Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani al Misri.

Rabi’ bin Abdul Jabbar al Muradi.

Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi

Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al Misri.

Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.

Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.

4. Mazhab Hambali.

Pendiri Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.

Dasar-dasar Mazhabnya.

Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :

Nash Al Qur-an atau nash hadits.

Fatwa sebagian Sahabat.

Pendapat sebagian Sahabat.

Hadits Mursal atau Hadits Doif.

Qiyas.

Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini didalam kitabnya

I’laamul Muwaaqi’in.

Pengembang-pengembang Mazhabnya

Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut :

Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.

Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.

Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.

Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, diantaranya :

Muwaquddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi yang mengarang kitab Al Mughni.

Syamsuddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.

Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al Fataawa.

Ibnul Qaiyim al Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.

Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.

Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.

Five-Star Ratings Control

 

Levi Yamani Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger